Kamis, 01 September 2016

K 3

KESELAMATAN, KESEHATAN, KEAMANAN KERJA (K3)

Hasil gambar untuk gambar keselamatan kerja

Kesehatan, Keselamatan dan keamanan kerja biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencermaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Berdasarkan pengertian Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenai peran K3. Peran K3 ini, antara lain sebagai berikut :
  1. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya, dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Stiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja atau K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan. Tujuan dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tepatnya BAB III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurahi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, gas, uap, hembudan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  10. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertipan
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
  16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
  17. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Jadi, berdasarkan syart-syarat keselamatan kerja diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3, antara lain sbb :
  1. Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produkltivitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Di Indonesia K3 sudah ada sejak pemerintahan colonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai denganpenerbitan Veiligheids Reglement Staatsblad No. 406 tahun 1910. Kemudian pemerintah Kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hokum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sector ekonomi.
Karena pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru diperhatikan sekitar tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal dan mengapdosian teknologi industry nasional (manufaktur). Alhirnya pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan termasuk pengaturan masalah K3, yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
PENGENALAN BAHAYA PADA AREA KERJA
Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendirisendiri atau bersama-sama, yaitu:
Tindakan tidak aman dari manusia itu sendiri (unsafe act)
  1. terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
  2. Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
  3. Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
  4. Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
KEADAAN TIDAK AMAN DARI LINGKUNGAN KERJA   (UNSAFE CONDITION)
  1. Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
  2. Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan dan lain-lain)
APAKAH KECELAKAAN DAPAT DICEGAH?
Akhirnya timbul pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah? Pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena:
  1. Setiap kecelakaan pasti ada sebabnya.
  2. Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
BAGAIMANA MENGATASI LINGKUNGAN LINGKUNGAN YANG TIDAK AMAN?
  1. Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki.
  2. Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
  3. Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat control dsb.
Untuk mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.
PAKAIAN PENGAMAN
Syarat-syarat pakaian perlindungan atau pengamanan
  1. Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap bahaya yang mungkin ada.
  2. Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
  3. Kalau bentuknya tidak menarik, paling tidak harus dapat diterima.
  4. Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
  5. Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
  6. Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikelpartikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
  7. Overall katun memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
  8. Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Calendar Widget by CalendarLabs
Diberdayakan oleh Blogger.

Follow !!!

Friend Link

Social Network

My Banner

Weekly most viewed

Blogger templates