Kamis, 01 September 2016
K 3
KESELAMATAN, KESEHATAN, KEAMANAN KERJA (K3)
Kesehatan, Keselamatan dan
keamanan kerja biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama dibidang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan Kesehatan,
Keselamatan dan Keamanan Kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman,
sehat, bebas dari pencermaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau
terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Berdasarkan pengertian
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja diatas, kita dapat menarik kesimpulan
mengenai peran K3. Peran K3 ini, antara lain sebagai berikut :
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya, dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Stiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin
keselamatannya
- Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efisien.
- Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya
sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.
Kesehatan, Keselamatan dan
Keamanan Kerja atau K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan. Tujuan dibuatnya K3
secara tersirat tertera dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
tepatnya BAB III tentang syarat-syarat K3, yaitu :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memandamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurahi bahaya peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau meyebarluasnya
suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, gas, uap, hembudan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara dan getaran
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
- Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
- Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
- Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
- Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertipan
- Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,
lingkungan, cara dan proses kerjanya.
- Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,
binatang, tanaman atau barang
- Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
- Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Jadi, berdasarkan
syart-syarat keselamatan kerja diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3,
antara lain sbb :
- Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang
setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja-pekerja bebas.
- Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan
kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan,
mempertinggi efisiensi dan daya produkltivitas kerja, serta meningkatkan
kegairahan dan kenikmatan kerja.
Di Indonesia K3 sudah ada
sejak pemerintahan colonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda
memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai denganpenerbitan Veiligheids Reglement Staatsblad No.
406 tahun 1910. Kemudian pemerintah Kolonial Belanda menerbitkan beberapa
produk hokum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja
yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sector ekonomi.
Karena pemerintahan
Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka aspek K3 belum
menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan
swasta nasional.
K3 baru diperhatikan
sekitar tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal dan
mengapdosian teknologi industry nasional (manufaktur). Alhirnya pemerintah
melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan termasuk pengaturan masalah K3,
yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.
PENGENALAN BAHAYA PADA AREA
KERJA
Bila ditinjau dari awal
perkembangan usaha keselamatan kerja diperusahaan/industri, manusia menganggap
bahwa kecelakaan terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan
disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendirisendiri
atau bersama-sama, yaitu:
Tindakan tidak aman dari
manusia itu sendiri (unsafe act)
- terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan
pekerjaan.
- Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
- Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang
diwajibkan.
- Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
KEADAAN TIDAK AMAN DARI
LINGKUNGAN KERJA (UNSAFE CONDITION)
- Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan,
kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan
rusak.
- Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek
atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara
keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan dan lain-lain)
APAKAH KECELAKAAN DAPAT
DICEGAH?
Akhirnya timbul pertanyaan
apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah? Pada prinsipnya setiap
kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena:
- Setiap kecelakaan pasti ada sebabnya.
- Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita
hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
BAGAIMANA MENGATASI
LINGKUNGAN LINGKUNGAN YANG TIDAK AMAN?
- Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau
keadaan tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya
alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki.
- Dieleminir/diisolir,
sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi
menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi
tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
- Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman
dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve pada
bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat control dsb.
Untuk mengetahui adanya
unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan
kerja.
PAKAIAN PENGAMAN
Syarat-syarat pakaian
perlindungan atau pengamanan
- Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap
bahaya yang mungkin ada.
- Pakaian kerja harus seragam mungkin dan juga
ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
- Kalau bentuknya tidak menarik, paling tidak harus dapat
diterima.
- Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain,
misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat
mungkin termakan mesin.
- Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi
yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat
meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
- Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari
partikelpartikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip
di lipatan-lipatan pakaian.
- Overall katun memenuhi semua persyaratan yang
disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah yang paling banyak
digunakan sebagai pakaian kerja.
- Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang
yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu
dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja
tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia
dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.